Seiring dengan perkembangan jasa konstruksi di Tanah
Air Indonesia ini serta amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Jasa Konstruksi sebagai
bagian Masyarakat Jasa Konstruksi dan sekaligus sebagai bagian dari
kesatuan masyarakat pelaku ekonomi Indonesia, maka sejak Tanggal 27 Juli
2002, Asosiasi GAPEKSINDO dideklarasikan di Makassar - Sulawesi
Selatan, dengan akta notaris Hidayat Aziek, SH Nomor 6 Tanggal 27 Juli
2002.
GAPEKSINDO merupakan wadah organisasi perusahaan perusahaan yang
bergerak dibidang jasa konstruksi yang dimana meliputi bidang
arsitektural, bidang sipil, bidang mekanikal, bidang elektrikal, dan
bidang tata lingkungan.
GAPEKSINDO merupakan asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi "A"
melalui Surat Tanda Lulus Akreditasi Asosiasi Perusahaan No.
07/AKR/LPJK/D/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 dari LPJKN (Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).
Pada awal tahun 2002 didirikan hingga tahun 2012 (berjalan), GAPEKSINDO
telah melayani anggotanya ~ 22.916 badan usaha yang bergerak dibidang
jasa konstruksi yang tersebar pada 450 kantor daerah/cabang diseluruh
propinsi di Indonesia, serta pada tanggal 4 November 2008 GAPEKSINDO
telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO 9001:2008 dari TUV
Nord.
GAPEKSINDO pada tanggal 14 Juni 2011, GAPEKSINDO termasuk salah satu
Asosiasi Perusahaan yang memenuhi persyaratan yang memenuhi kriteria
untuk menjadi kelompok unsur lembaga tingkat nasional sesuai dengan
Keputusan MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 154/KPTS/M/2011
VISI-MISI GAPEKSINDO
VISI GAPEKSINDO Terwujudnya oragnisasi yang
mandiri dan profesional sebagai wadah berperannya pelakssana konstruksi
dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan bangsa
Indonesia yang bermartabat.
MISI GAPEKSINDO Menghimpun dan mengembangkan
perusahaan nasional dibidang usaha pelaksana jasa konstruksi dalam
tatanan dunia usaha yang sehat, mampu bersinergi sesama pelaksana jasa
konstruksi.
Gapeksindo Jepara telah melaksanakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) dua kali, terakhir dilaksanakan bulan Juni 2009, dan rencananya bulan Juni 2014 akan digelar Muscab lanjutan dalam rangka untuk memilih dan menetapkan nahkoda DPC Gapeksindo Jepara. Sebagai salah satu asosiasi yang bergerak dalam konstruksi khususnya di Jepara, Gapeksindo telah berkontribusi riil dalam pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur. Pengembangan SDM melalui pelatihan-pelatihan keterampilan dengan mitra BP-DIKJUR juga pernah Gapeksindo selenggarakan. Bentuk partisipasi dalam proyek fisik pun jadi langganan bagi anggota asosiasi kami. Yang terpenting, pekerjaan yang disuguhkan tepat waktu dan berkualitas.
Verifikasi dan Validasi merupakan penilaian keabsahan dokumen suatu
badan usaha jasa konstruksi dan Sistem Informasi Konstruksi Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi ( SIKI LPJK ) yang dikembangkan oleh LPJK
Nasional merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan verifikasi dan
validasi dimaksud, selain sebagai sistem layanan informasi untuk
kepentingan publik. Sistem verifikasi dan validasi dengan menggunakan
SIKI LPJK perlu difahami oleh Tim Validasi dan Verifikasi serta Admin
DPD GAPEKSINDO khususnya dalam rangka pelaksanaan proses sertifikasi dan
registasi badan usaha yang meliputi antara lain pengelolaan dan
penyimpanan informasi badan usaha anggota GAPEKSINDO yang dapat diakses
oleh masyarakat dalam bentuk elektronik, untuk itu DPP GAPEKSINDO
melaksanakan pelatihan yang bertemakan Peningkatan Keahlian Admin
Verikasi dan Validasi dan SIKI bagi anggota GAPEKSINDO di seluruh
wilayah Indonesia, yang dilaksanakan pada tanggal 7 - 8 Maret 2013, di
Hotel Novotel Jakarta.
GAPEKSINDO sebagai salah satu asosiasi kontraktor yang memiliki jumlah
anggota yang cukup banyak di Indonesia mengharapkan adanya peningkatan
pelayanan terhadap anggotanya, salah satu cara guna meningkatkan
pelayanan kepada anggota GAPEKSINDO adalah dengan menyelenggarakan
pelatihan penguasaan tata cara verifikasi dan validasi awal bagi data
badan usaha, serta peningkatan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia
(SIKI) para admin dan Tim TVV Anggota GEPEKSINDO
Pelatihan yang dihadiri oleh Pengurus LPJK Bpk.Ir.Ruslan Rivai, Bapak
Deddi Rudiana selaku Direktur Eksekutif Bapel LPJKN, Sekjen GAPEKSINDO
Bapak Rusli Patra dan beberapa pimpinan dari GAPEKSINDO. Dalam
sambutannya Ketua LPJK Nasional yang diwakili oleh Bapak Deddi Rudiana
menyampaikan bahwa produk pelatihan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
dan registrasi badan usaha anggota baik tingkat nasional maupun daerah/
provinsi diharapkan seluruh admin yang mengikuti pelatihan ini mampu
menjadi Tim Verifikasi dan validai yang andal dan professional dimasa
yang akan datang.
Bapak Rusli Patra dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh pimpinan
Gapeksindo memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Verifikasi dan
validasi di seluruh Indonesia karena sampai saat ini tidak ada keluhan
terhadap kinerja Tim TVV. Peningkatan jumlah anggota GAPEKSINDO dari
tahun 2010 - 2012 mengalami peningkatan menjadi 25.000 Badan Usaha.
Untuk itu Rusli Patra dalam kesempatan tersebut sangat berterima kasih
kepada seluruh admin Gapeksindo seluruh Indonesia dan akan memberikan
award terhadap DPD Gapeksindo yang berprestasi. Rusli Patra dalam
pelatihan kali ini mengharapkan para admin dapat memperbaiki sistem
pelayanan secara lebih baik lagi dan dapat menyatukan sistem pelayanan
dengan suatu konsep satu mekanisme, satu pelayanan guna melayani
anggotanya.
Pelatihan yang ikuti oleh para admin TVV dari DPP GAPEKNDO dan 33 DPD
GAPEKDINSO seluruh Indonesia ini diikuti oleh peserta sebanyak 100
orang. Para admin ini diharapkan dapat meningkatan percepatan pelayanan
guna meningkatkan jumlah anggota yang lebih baik dan berkualitas serta
dapat mengaplikasikan yang diperoleh selama pelatihan dan pembekalan
dengan baik setelah kembali ke daerah masing-masing. Guna memberikan
semangat kepada para admin dalam pelatihan ini, diakhir acara Gapeksindo
memberikan award kepada admin yang berprestasi.
Disampaikan kepada segenap anggota GAPEKSINDO Kabupaten Jepara bahwasanya untuk layanan sertifikasi tahun 2013 dan perpanjangan KTA tahun 2013 sudah dapat dilaksanakan melalui kantor asosiasi di Gedung Wanita (Jln. Hos Cokroaminoto Jepara); adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota adalah sebagai berikut :
Pastikan setiap anggota GAPEKSINDO Jepara sudah memiliki produk hukum peraturan lembaga LPJK Nomor 2 Tahun 2011 dan peraturan perubahannya Nomor 2 Tahun 2013 tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kostruksi, Jika belum memiliki atau memelajarinya dapat diunduh disini;
Sesuaikan form-form permohonan sebagaiamana aturan terbaru yang termaktub dalam peraturan lembaga LPJK tersebut;
Biaya paket sertifikasi dan perpanjangan KTA masih sesuai dengan ketetapan DPC. GAPEKSINDO Jepara tahun 2009 yaitu untuk Gred 2 (2 Juta rupiah), Gred 3 (2,5 Juta rupiah), dan Gred 4 (3 Juta Rupiah)
Bendel permohonan dibuat rangkap 2 (asli dan copy) disampaikan ke Kantor GAPEKSINDO Jepara;
Berkas permohonan yang masuk dapat diproses apabila anggota yang bersangkutan telah melunasi seluruh tanggungan organisasi termasuk beban iuran/ fee proyek untuk tahun 2012 dan tahu-tahun sebelumnya.
Diumumkan kepada segenap anggota GAPEKSINDO JEPARA, bahwasanya biaya sertifikasi untuk tahun 2012 ini adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Kualifikasi Usaha Gred 2 sebesar Rp. 2.000.000,-
Kualifikasi Usaha Gred 3 sebesar Rp. 2.500.000,-
Kualifikasi Usaha Gred 4 sebesar Rp. 3.000.000,-
Biaya Sertifikasi tersebut sudah termasuk biaya perpanjangan KTA gapeksindo Jepara tahun 2012.
Adapun bagi anggota yang tidak mengurus KTA tahun 2011, dikenakan biaya administrasi sebagaimana ketentuan dari DPD GAPEKSINDO Jawa Tengah yaitu sebesar :
Gred 2 sebesar Rp. 180.000,-
Gred 3 sebesar Rp. 240.000,-
Gred 4 sebesar Rp. 300.000,-
Gred 5 sebesar Rp. 1.200.000,-
Gred 6 sebesar Rp. 1.500.000,-
Demikian pengumuman kami sampaikan, info lebih lanjut dapat menghubungi bagaian sekretariat kantor melalui 085290836083 (Sdr. Mocin) .
Disampaikan dengan hormat kepada seluruh anggota Gapeksindo Jepara secara khusus maupun perusahaan penyedia jasa konstruksi di luar Asosiasi Gapeksindo Jepara dapat mengajukan permohonan pelatihan SKTK dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Melampirkan Foto copy Ijazah
2. Foto copy KTP
3. Pas Photo ukuran 3x4 Warna sebanyak 3 lembar
4. Lampirkan juga Curriculum Vitae
5. Kontribusi pelatihan Rp. 1.200.000,-
Jika berminat segera hubungi Kantor GAPEKSINDO Jepara da. Gwdung Wanita Jepara ato call. 085290836083
Diberitahukan kepada seluruh Penyedia Barang dan Jasa (Rekanan) yang telah mendaftarkan Perusahaannya secara online pada Database LPSE Kabupaten Jepara, dimohon segera melakukan verifikasi dan wajib membawa serta menunjukkan dokumen sebagai berikut:
1. Print Online Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan
bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Membawa Surat Kuasa bagi pembawa dokumen selain direktur, dicap
bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani direktur;
3. Print Online Formulir Pendaftaran;
4. KTP Direktur ( Asli dan Copy );
5. NPWP Perusahaan ( Asli dan Copy );
6. SIUP/SIUJK dan SBU ( Asli dan Copy );
7. AKTE Pendirian / Perubahannya ( Asli dan Copy );
8. Surat Pengesahan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
terakhir dari Menteri Hukum dan HAM/Kehakiman (Apabila badan hukum
berbentuk PT);
9. TDP ( Asli dan Copy );
10. SITU / HO / Surket Domisili disahkan di Kecamatan ( Asli dan Copy );
11. Surat Pengukuhan Kena Pajak ( Asli dan Copy ).
Keterangan :
1(satu) orang hanya diperbolehkan membawa 1(satu) Badan Usaha dalam 1(satu)
Selasa, 5 April 2011 merupakan momentum penting bagi seluruh perusahaan penyedia jasa dan pengadaan barang/jasa khususnya konstruksi di Wilayah Jepara. Tak ketinggalan juga DPC Gapeksindo Jepara yang paada kesempata mulia ini mendelegasikan anggota untuk menimba ilmu dalam bintek dan sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-proc) di aula DISHUBKOMINFO Kabupaten Jepara. Kegiatan ini diorientasikan untuk memberikan informasi sekaligus wawasan penunjang demi terciptanya proses pengadaan barang/jasa di Jepara secara lancar dan trasparan.
Nor Soleh selaku secretaris executive Gapeksindo Jepara mengapresiasi terhadap terlaksananya kegiatan ini, disamping kegiatan ini sebagai terobosan khusus guna sosialisasi terhadap perusahaan konstruksi di Jepara, lebih-lebih kegiatan ini bertarget untuk memberikan skill khusus bagi pelaksana jasa konstruksi secara nyata. selamat berpelatihan semoga bermanfaat.
Hanya sebatas informasi guna mempermudah akses bagi calon pengusaha penyedia barang dan jasa Konstruksi di Jepara, khususnya anggota baru GAPEKSINDO Jepara, berikut kami informasikan mekanisme pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)Propinsi atau foto copy Tanda daftar Rekanan (TDR) yang telah mendapat tanda pengganti registrasi dari LPJK atau Pemerintah Propinsi JATENG bagi Badan Usaha di luar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
Foto copy akta pendirian beserta perubahannya (jika ada)
Foto copy NPWP dan PKP
Susunan perusahaan terakhir
Daftar perusahaan disertai foto copy ijazah
Daftar peralatan perusahaan
Neraca perusahaan terakhir
SIUJK asli untuk Badan Usaha yang sudah mempunyai SIUJK lama
Tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat
Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (Direktur Perusahaan).
Diberitahukan bagi para pengusaha di Wilayah Jepara khususnya, berikut persyaratan mengenai permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagaimana Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2001. Syarat permohonannya adalah sebagai berikut :
Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP)
Surat Keterangan tempat usaha / HO
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Akte Pendirian Perusahaan
Data Akta Pendirian Perusahaan
Akte Perubahan Pendirian Perusahaan
Keputusan Pengesahan
Neraca Perusahaan terakhir
Untuk perpanjangan SIUP, asli dilampirkan
Akta pembukuan cabang
Surat penunjukan dari kantor pusat untuk kantor cabang yang disahkan oleh Notaris.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
Permohonan pengajuan secara tertulis kepada Kepala DPPT Kabupaten Jepara dengan cara mengisi blanko permohonan.
Penelitian berkas (dikabulkan/ ditunda/ ditolak)
Membayar lunas retribusi SIUP sesuai SKPD atau dokumentasi lain yang dipersamakan ke kas daerah (bila dikabulkan)
SIUP selesai diambil pemohon di BPPT Jepara dengan membawa bukti setoran retribusi SIUP.
Akhir-akhir ini sedang seksi dibicarakan terkait problematika hasil kinerja rekanan yang melakukan gerakan di bidang jasa konstruksi. Mulai dari kualitas pekerjaan yang jauh dari cita dan harapan sesungguhnya sampai pada kurang maksimalnya pemanfaatan infrastruktur yang diciptakan di Kabupaten Jepara. Deretan persoalan ini sudah menjadi sebuah keniscayaan yang berkepanjangan, bahkan seakan menjadi suatu kenyataan yang terlembagakan secara sistematis dan sistemik.
Bila disimak lebih jauh, fondasi yang melatarbelakangi tidak berkualitasnya sebuah pekerjaan konstruksi sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Pada umumnya, masyarakat umum public community memandang bahwa ujung tombak penyebab kegagalan adalah terletak pada rekanan pelaksana proyek lapangan. Sehingga tanpa disadari keberadaan perusahaan pelaksana jasa konstruksi mendapatkan control yang kuat dari berbagai pihak, tak terkecuali lingkungan sekitar.
Mentalitas penyedia jasa konstruksi yang tidak mengedepankan kualitas pekerjaan menjadi target serius guna menanggung semua akibat kegagalan sebuah proyek tertentu. Namun pada hakikatnya, semua elemen sangat berpengaruh vital pada suksesnya sebuah pekerjaan konstruksi. Perencanaan yang tidak matang oleh SKPD maupun Pemerintah juga dapat berimplikasi pada rendahnya kualitas bangunan yang diciptakan, begitu pula lepasnya kontrol pengawasan yang intensif. Bila logika ini yang dipakai, maka upaya mengkambinghitamkan perusahaan jasa konstruksi tidak lagi relevan.
DPC GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten JEPARA melalui seluruh jajaran pengurus dan anggotanya telah bersepakat secara bulat bahwa kualitas proyek dan pelayanan prima sebagai harga mati yang mesti dilaksanakan. Undang-undang serta regulasi yang mengatur tentang penyediaan barang dan jasa konstruksi telah begitu lengkap membatasi, memberikan wewenang, aturan sampai sanksi tegas manakala penyedia jasa konstruksi bertindak asal-asalan di lapangan. Konsistensi untuk berpijak pada regulasi yang telah ada diperlukan guna menciptakan iklim usaha yang progresif, mengedepankan mutu, berhasil guna dan tepat guna. Inilah yang banyak dilupakan oleh kalangan pengusaha jasa konstruksi.
Dengan instropeksi diri yang massif, mari seluruh pengusaha jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang baik dan memadai. DPC GAPEKSINDO JEPARA akan selalu mengawal tingkat kinerja pengusaha yang bernaung di dalamnya.[]Red
1.Ijin persetujuan investasi PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada), yang terkait dengan:
a.Perubahan status penanaman modal
b.Perubahan nama perusahaan
c.Perubahan bidang usaha
d.Perubahan tempat atau kedudukan perusahaan
e.Perubahan modal dan kepemilikan saham
f.Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)
2.Akta Pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada), yang terkait dengan:
a.Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b.Perubahan nama perusahaan
c.Perubahan bidang usaha
d.Perubahan tempat atau kedudukan perusahaan
e.Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk PT
f.Perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris)
3.SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT.
4.Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)
5.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.Bukti Keanggotaan asosiasi perusahaan jasa konstruksi, yaitu:
a.KTA (kartu tanda anggota) Asosiasi GAPEKSINDO
b.Bukti pembayaran atau iuran keanggotaan (untuk permohonan baru)
8.Daftar Peralatan Kantor (hanya yang dimiliki perusahaan)
9.Daftar Peralatan Proyek (hanya yang dimiliki perusahaan)
10.Sertifikat ISO 9001:2000/2008 yang masih berlaku (khusus untuk Gred 7)
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
1.Daftar susunan pengurus perusahaan
2.Identitas atau tanda pengenal pengurus perusahaan
a.KTP pengurus (direksi & komisaris) untuk Warga Negara Indonesia
b.IKTA atau Pasport jika Warga Negara Asing
3.Pas Photo direktur utama atau pimpinan perusahaan ukuran 3x4 berwarna (sebanyak 2 lembar untuk tiap bidang)
4.Daftar susunan pemegang saham perusahan (untuk PT)
5.Identitas atau tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT)
a.KTP para pemegang saham untuk Warga Negara Indonesia
b.IKTA atau Pasport untuk Warga Negara Asing
c.NPWP jika pemegang saham adalah Badan Usaha/Perusahaan
DATA TENAGA TEKNIK/AHLI PERUSAHAAN
1.Untuk tenaga teknik atau ahli yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) harus melampirkan :
a.SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan) sesuai ketentuan kualifikasi Badan Usaha.
b.KTP Tenaga Ahli
c.Ijazah Tenaga Ahli
d.Sertifikat Kursus atau keterampilan yang dimiliki
e.CV atau Riwayat Hidup
2.Daftar tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
1.Neraca dan laporan keuangan laba-rugi tahun terakhir
2.Laporan pajak SPT-PPh Badan Usaha 2 tahun terakhir
3.Bukti keuangan lengkap tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Grade 6 dan Grade 7)
DATA PENGALAMAN PERUSAHAAN
1.Daftar Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
2.Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan di bidang Jasa Konstruksi dengan melampirkan :
a.Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai kontraktor Utama maupun Sub Kontraktor
b.Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut
c.Bukti pemotonganpajak PPh atau Bukti setor PPN sesuai Kontrak atau SPK.
BIAYA SBU DAN KTA
Biaya yang ditetapkan oleh DPC Gapeksindo Kabupaten Jepara ini masih mengacu juknis tahun 2009 (akan disesuaikan untuk pelaksanaan Her-Registrasi SBU tahun 2010 jika ada perubahan). Adapun biaya yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut :
1.Grade 4 sebesar Rp. 3.000.000,00,- (Tiga Juta Rupiah)
2.Grade 3 sebesar Rp. 2.500.000,00,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3.Grade 2 sebesar Rp. 2.000.000,00,- (Dua Juta Rupiah).
Biaya ini sudah termasuk biaya Her-Registrasi KTA-B GAPEKSINDO.
Adapun ketentuan pengajuan bendel permohonan SBU baik baru maupun perpanjangan tahun kedua dan ketiga adalah sebagai berikut :
Bendel permohoanan rangkap 3 diserahkan ke sekretariat GAPEKSINDO JEPARA (Jln. HOS Cokroaminoto/ Gedung wanita Jepara pada jam kerja)
Membawa bukti lunas segala biaya Fee Proyek, Sertifikasi, KTA maupun Her-Registrasi KTA-B GAPEKSINDO (Berupa Slip setoran asli dari BPD JATENG)
Ketentuan warna cover bendel permohonan yaitu Merah (Gred 2), Hijau (Gred 3) dan Kuning (Gred 4).