- Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
- Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)Propinsi atau foto copy Tanda daftar Rekanan (TDR) yang telah mendapat tanda pengganti registrasi dari LPJK atau Pemerintah Propinsi JATENG bagi Badan Usaha di luar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
- Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
- Foto copy akta pendirian beserta perubahannya (jika ada)
- Foto copy NPWP dan PKP
- Susunan perusahaan terakhir
- Daftar perusahaan disertai foto copy ijazah
- Daftar peralatan perusahaan
- Neraca perusahaan terakhir
- SIUJK asli untuk Badan Usaha yang sudah mempunyai SIUJK lama
- Tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (Direktur Perusahaan).
22 Juli 2010
PERSYARATAN PENGURUSAN IUJK
Hanya sebatas informasi guna mempermudah akses bagi calon pengusaha penyedia barang dan jasa Konstruksi di Jepara, khususnya anggota baru GAPEKSINDO Jepara, berikut kami informasikan mekanisme pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP
Diberitahukan bagi para pengusaha di Wilayah Jepara khususnya, berikut persyaratan mengenai permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagaimana Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2001. Syarat permohonannya adalah sebagai berikut :
- Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan tempat usaha / HO
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Data Akta Pendirian Perusahaan
- Akte Perubahan Pendirian Perusahaan
- Keputusan Pengesahan
- Neraca Perusahaan terakhir
- Untuk perpanjangan SIUP, asli dilampirkan
- Akta pembukuan cabang
- Surat penunjukan dari kantor pusat untuk kantor cabang yang disahkan oleh Notaris.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Permohonan pengajuan secara tertulis kepada Kepala DPPT Kabupaten Jepara dengan cara mengisi blanko permohonan.
- Penelitian berkas (dikabulkan/ ditunda/ ditolak)
- Membayar lunas retribusi SIUP sesuai SKPD atau dokumentasi lain yang dipersamakan ke kas daerah (bila dikabulkan)
- SIUP selesai diambil pemohon di BPPT Jepara dengan membawa bukti setoran retribusi SIUP.
KINERJA BERBASIS KUALITAS
Akhir-akhir ini sedang seksi dibicarakan terkait problematika hasil kinerja rekanan yang melakukan gerakan di bidang jasa konstruksi. Mulai dari kualitas pekerjaan yang jauh dari cita dan harapan sesungguhnya sampai pada kurang maksimalnya pemanfaatan infrastruktur yang diciptakan di Kabupaten Jepara. Deretan persoalan ini sudah menjadi sebuah keniscayaan yang berkepanjangan, bahkan seakan menjadi suatu kenyataan yang terlembagakan secara sistematis dan sistemik.
Bila disimak lebih jauh, fondasi yang melatarbelakangi tidak berkualitasnya sebuah pekerjaan konstruksi sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Pada umumnya, masyarakat umum public community memandang bahwa ujung tombak penyebab kegagalan adalah terletak pada rekanan pelaksana proyek lapangan. Sehingga tanpa disadari keberadaan perusahaan pelaksana jasa konstruksi mendapatkan control yang kuat dari berbagai pihak, tak terkecuali lingkungan sekitar.
Mentalitas penyedia jasa konstruksi yang tidak mengedepankan kualitas pekerjaan menjadi target serius guna menanggung semua akibat kegagalan sebuah proyek tertentu. Namun pada hakikatnya, semua elemen sangat berpengaruh vital pada suksesnya sebuah pekerjaan konstruksi. Perencanaan yang tidak matang oleh SKPD maupun Pemerintah juga dapat berimplikasi pada rendahnya kualitas bangunan yang diciptakan, begitu pula lepasnya kontrol pengawasan yang intensif. Bila logika ini yang dipakai, maka upaya mengkambinghitamkan perusahaan jasa konstruksi tidak lagi relevan.
DPC GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten JEPARA melalui seluruh jajaran pengurus dan anggotanya telah bersepakat secara bulat bahwa kualitas proyek dan pelayanan prima sebagai harga mati yang mesti dilaksanakan. Undang-undang serta regulasi yang mengatur tentang penyediaan barang dan jasa konstruksi telah begitu lengkap membatasi, memberikan wewenang, aturan sampai sanksi tegas manakala penyedia jasa konstruksi bertindak asal-asalan di lapangan. Konsistensi untuk berpijak pada regulasi yang telah ada diperlukan guna menciptakan iklim usaha yang progresif, mengedepankan mutu, berhasil guna dan tepat guna. Inilah yang banyak dilupakan oleh kalangan pengusaha jasa konstruksi.
Dengan instropeksi diri yang massif, mari seluruh pengusaha jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang baik dan memadai. DPC GAPEKSINDO JEPARA akan selalu mengawal tingkat kinerja pengusaha yang bernaung di dalamnya.[]Red
Bila disimak lebih jauh, fondasi yang melatarbelakangi tidak berkualitasnya sebuah pekerjaan konstruksi sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Pada umumnya, masyarakat umum public community memandang bahwa ujung tombak penyebab kegagalan adalah terletak pada rekanan pelaksana proyek lapangan. Sehingga tanpa disadari keberadaan perusahaan pelaksana jasa konstruksi mendapatkan control yang kuat dari berbagai pihak, tak terkecuali lingkungan sekitar.
Mentalitas penyedia jasa konstruksi yang tidak mengedepankan kualitas pekerjaan menjadi target serius guna menanggung semua akibat kegagalan sebuah proyek tertentu. Namun pada hakikatnya, semua elemen sangat berpengaruh vital pada suksesnya sebuah pekerjaan konstruksi. Perencanaan yang tidak matang oleh SKPD maupun Pemerintah juga dapat berimplikasi pada rendahnya kualitas bangunan yang diciptakan, begitu pula lepasnya kontrol pengawasan yang intensif. Bila logika ini yang dipakai, maka upaya mengkambinghitamkan perusahaan jasa konstruksi tidak lagi relevan.
DPC GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten JEPARA melalui seluruh jajaran pengurus dan anggotanya telah bersepakat secara bulat bahwa kualitas proyek dan pelayanan prima sebagai harga mati yang mesti dilaksanakan. Undang-undang serta regulasi yang mengatur tentang penyediaan barang dan jasa konstruksi telah begitu lengkap membatasi, memberikan wewenang, aturan sampai sanksi tegas manakala penyedia jasa konstruksi bertindak asal-asalan di lapangan. Konsistensi untuk berpijak pada regulasi yang telah ada diperlukan guna menciptakan iklim usaha yang progresif, mengedepankan mutu, berhasil guna dan tepat guna. Inilah yang banyak dilupakan oleh kalangan pengusaha jasa konstruksi.
Dengan instropeksi diri yang massif, mari seluruh pengusaha jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Jepara untuk terus meningkatkan kualitas kinerja demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang baik dan memadai. DPC GAPEKSINDO JEPARA akan selalu mengawal tingkat kinerja pengusaha yang bernaung di dalamnya.[]Red
Langganan:
Postingan (Atom)