22 Juli 2010

PERSYARATAN PERMOHONAN SIUP

Diberitahukan bagi para pengusaha di Wilayah  Jepara khususnya, berikut persyaratan mengenai permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebagaimana Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 13 tahun 2001. Syarat permohonannya adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan tempat usaha / HO
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Akte Pendirian Perusahaan
  5. Data Akta Pendirian Perusahaan
  6. Akte Perubahan Pendirian Perusahaan
  7. Keputusan Pengesahan
  8. Neraca Perusahaan terakhir
  9. Untuk perpanjangan SIUP, asli dilampirkan
  10. Akta pembukuan cabang
  11. Surat penunjukan dari kantor pusat untuk kantor cabang yang disahkan oleh Notaris.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan pengajuan secara tertulis kepada Kepala DPPT Kabupaten Jepara dengan cara mengisi blanko permohonan.
  2. Penelitian berkas (dikabulkan/ ditunda/ ditolak)
  3. Membayar lunas retribusi SIUP sesuai SKPD atau dokumentasi lain yang dipersamakan ke kas daerah (bila dikabulkan)
  4. SIUP selesai diambil pemohon di BPPT Jepara dengan membawa bukti setoran retribusi SIUP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar