- Foto copy Kartu tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan tempat usaha / HO
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akte Pendirian Perusahaan
- Data Akta Pendirian Perusahaan
- Akte Perubahan Pendirian Perusahaan
- Keputusan Pengesahan
- Neraca Perusahaan terakhir
- Untuk perpanjangan SIUP, asli dilampirkan
- Akta pembukuan cabang
- Surat penunjukan dari kantor pusat untuk kantor cabang yang disahkan oleh Notaris.
Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Permohonan pengajuan secara tertulis kepada Kepala DPPT Kabupaten Jepara dengan cara mengisi blanko permohonan.
- Penelitian berkas (dikabulkan/ ditunda/ ditolak)
- Membayar lunas retribusi SIUP sesuai SKPD atau dokumentasi lain yang dipersamakan ke kas daerah (bila dikabulkan)
- SIUP selesai diambil pemohon di BPPT Jepara dengan membawa bukti setoran retribusi SIUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar