22 Juli 2010

PERSYARATAN PENGURUSAN IUJK

Hanya sebatas informasi guna mempermudah akses bagi calon pengusaha penyedia barang dan jasa Konstruksi di Jepara, khususnya anggota baru GAPEKSINDO Jepara, berikut kami informasikan mekanisme pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  2. Foto copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)Propinsi atau foto copy Tanda daftar Rekanan (TDR) yang telah mendapat tanda pengganti registrasi dari LPJK atau Pemerintah Propinsi JATENG bagi Badan Usaha di luar Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
  3. Foto copy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)
  4. Foto copy akta pendirian beserta perubahannya (jika ada)
  5. Foto copy NPWP dan PKP
  6. Susunan perusahaan terakhir
  7. Daftar perusahaan disertai foto copy ijazah
  8. Daftar peralatan perusahaan
  9. Neraca perusahaan terakhir
  10. SIUJK asli untuk Badan Usaha yang sudah mempunyai SIUJK lama
  11. Tenaga kerja konstruksi yang telah bersertifikat
  12. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (Direktur Perusahaan).

2 komentar:

  1. tolong form permohonan bisa di email ke xandanx@yahoo.com penting banget soalnya sulit dapatnya.

    BalasHapus