5 April 2011

MEKANISME PENDAFTARAN DI LPSE JEPARA

Diberitahukan kepada seluruh Penyedia Barang dan Jasa (Rekanan) yang telah mendaftarkan Perusahaannya secara online pada Database LPSE Kabupaten Jepara, dimohon segera melakukan verifikasi dan wajib membawa serta menunjukkan dokumen sebagai berikut:
1. Print Online Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan
    bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Membawa Surat Kuasa bagi pembawa dokumen selain direktur, dicap
    bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani direktur;
3. Print Online Formulir Pendaftaran;
4. KTP Direktur ( Asli dan Copy );
5. NPWP Perusahaan ( Asli dan Copy );
6. SIUP/SIUJK dan SBU ( Asli dan Copy );
7. AKTE Pendirian / Perubahannya ( Asli dan Copy );
8. Surat Pengesahan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
    terakhir dari Menteri Hukum dan HAM/Kehakiman (Apabila badan hukum
    berbentuk PT);
9. TDP ( Asli dan Copy );
10. SITU / HO / Surket Domisili disahkan di Kecamatan ( Asli dan Copy );
11. Surat Pengukuhan Kena Pajak ( Asli dan Copy ).

Keterangan :
1(satu) orang hanya diperbolehkan membawa 1(satu) Badan Usaha dalam 1(satu)
hari pelayanan.

Jadwal Verifikasi :
Hari Senin s/d Kamis : pukul 09.00 - 13.00. WIB
Hari Jumat : pukul 09.00 - 10.30. WIB

Tempat :
LPSE Kabupaten Jepara,
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Jl. Jend. Hugeng Imam Santoso No. 1 Ngabul Jepara
Telp (0291) 591237

Tidak ada komentar:

Posting Komentar