Disampaikan kepada segenap anggota GAPEKSINDO Kabupaten Jepara bahwasanya untuk layanan sertifikasi tahun 2013 dan perpanjangan KTA tahun 2013 sudah dapat dilaksanakan melalui kantor asosiasi di Gedung Wanita (Jln. Hos Cokroaminoto Jepara); adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota adalah sebagai berikut :
- Pastikan setiap anggota GAPEKSINDO Jepara sudah memiliki produk hukum peraturan lembaga LPJK Nomor 2 Tahun 2011 dan peraturan perubahannya Nomor 2 Tahun 2013 tentang tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Kostruksi, Jika belum memiliki atau memelajarinya dapat diunduh disini;
- Sesuaikan form-form permohonan sebagaiamana aturan terbaru yang termaktub dalam peraturan lembaga LPJK tersebut;
- Biaya paket sertifikasi dan perpanjangan KTA masih sesuai dengan ketetapan DPC. GAPEKSINDO Jepara tahun 2009 yaitu untuk Gred 2 (2 Juta rupiah), Gred 3 (2,5 Juta rupiah), dan Gred 4 (3 Juta Rupiah)
- Bendel permohonan dibuat rangkap 2 (asli dan copy) disampaikan ke Kantor GAPEKSINDO Jepara;
- Berkas permohonan yang masuk dapat diproses apabila anggota yang bersangkutan telah melunasi seluruh tanggungan organisasi termasuk beban iuran/ fee proyek untuk tahun 2012 dan tahu-tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar